Debitur Merasa di Peras Pihak BCA Finance Makassar

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Debt colector berulah lagi menarik kendaraan debitur dengan paksa di jalan, Aksi pemaksaan dan perampasan kendaraan roda empat dilakukan dua orang dari perusahaan leasing di depan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIALAN) Makassar, Jl. A.P Pettarani No 61, Kamis malam (21/3/2019) Lalu.

Pengambilan mobil tersebut pun tidak langsung kepada pemilik, tapi diambil dari adik laki laki pemilik mobil bernama Hamka.

Bacaan Lainnya

Mukhlis Hamid sebagai debitur mengatakan dirinya mengkredit sebuah unit Avanza bekas berwarna putih tahun pembuatan 2015 dari showroom UD Rahmat Mobilindo melalui BCA Finance.

” Memang kewajiban saya membayar menunggak memasuki dua kali angsuran, namun seandainya pembayaran saya melalui transfer autodebit tidak tertolak pada tanggal 5 Maret 2019 maka tentu saja tidak ada tunggakan, tuturnya disekretariat GoWa-MO Jl. Tumanurung Raya No B 28 Pandang Pandang, Kabupaten Gowa.

Sebagai debitur saya tidak mau tahu istilah hold atau terpending itu hanya alasan pihak leasing saja. Sudah tiga kali saya mendatangi kantor BCA Finance untuk berkomunikasi dan ingin melakukan pembayaran tunggakan angsuran namun saya diminta untuk melunasi pokok hutang padahal dalam kontrak perjanjian tidak ada tercantum hal demikian, ini pemerasan,” tutur Mukhlis

Sementara pihak BCA Finance saat dikonfirmasi melalui Head Office, Andrew mengatakan tidak bisa memberikan komentar karena sementara di Polrestabes. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kehadiran Andrew di Polrestabes untuk melaporkan Insiden perkelahian di kantor BCA Finance, Kamis sore, (4/4/2019) di Jl. Sultan Alaudin.

Menurut Direktur Eksekutif Center Informasi Public (CIP), Zulfiadi Muis mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.

Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan,” tutur Zulfiadi.

Lanjut jelasnya, kendaraan tersebut harus diketahui terlebih dahulu, apakah mobil tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas aktivis LSM ini.

“Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”tutupnya. (*)

Pos terkait