Motor Dihentikan Mata Elang, Enam Polisi Keroyok Dua Orang hingga Tewas di Kalibata

Polisi tersangka pengeroyokan mata elang hingga tewas di Kalibata. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Dua debt collector atau mata elang tewas setelah dikeroyok enam anggota Polri di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Pengeroyokan dipicu rasa kesal para pelaku karena sepeda motor yang mereka gunakan dihentikan oleh korban.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan kendaraan yang ternyata digunakan oleh anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Karena kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota, inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Laporan penganiayaan diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB. Petugas yang tiba di lokasi menemukan satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya dilarikan ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun tidak tertolong.

Korban masing-masing berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, dan NAT (32), warga Bekasi.

Pasca kejadian, situasi di sekitar TMP Kalibata sempat memanas. Kerusuhan terjadi akibat aksi balasan dari rekan-rekan korban. Data kepolisian mencatat empat mobil dan tujuh sepeda motor rusak. Selain itu, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, serta dua rumah warga pecah kacanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada,” kata Trunoyudo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan. (***)

Pos terkait