Diminta Tunjukkan Izin Usaha, Pemilik Diduga Gudang di Barombong Blokir Nomor Wartawan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sebuah Ruko di jalan di Andi Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diduga dijadikan tempat penyimpanan barang.

Salah satu warga berinisial Y, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil kontainer keluar masuk mengangkut barang di lokasi komplek Ruko Jalan Andi Mappainga .

Bacaan Lainnya

“Berapa bulan terakhir ini aktivitas bongkar muat barang menggunakan mobil kontainer di lokasi tersebut sering saya lihat, ” kata Y Jum’at ( 3/11/2023).

Y juga menuturkan bahwa barang yang diangkut menggunakan kontainer merupakan barang campuran atau sembako.

“Mobil kontainer ini yang mengangkut barang, mendrop ke ruko tersebut. Nanti setelah beberapa jam kemudian, barang itu di angkut lagi menggunakan beberapa mobil pick up,” terang Y kepada kumbanews.com

” Soal barang itu di drop ke mana saya tidak tahu. Yang jelasnya kami berharap kepada pemerintah kota Makassar, untuk tidak tembang pilih dalam melakukan penegakan Perda Perwali Kota Makassar. Karena saya menduga aktivitas yang dilakukan, di duga Ilegal tanpa Izin usaha. Izin penyimpanan berkedok dan tanpa izin AMDAL Lalin dari dinas perhubungan kota Makassar,” beber Y .

Terpisah, Renal saat ditemui di lokasi mengaku tidak tahu menahu soal izin dan lain-lainnya.

“Saya cuman anak buah ja pak, jadi masalah Izin semua bukan urusan saya. Soal isi gudang itu memang sembako pak. Seperti Mie instant, minyak, terigu dan sirup,”kata Renal saat di konfirmasi melalui sambungan whatsapp, pada Jum’at siang.

Lanjut Renal, “kami sudah 3 ( Tiga ) tahun beroperasi pak. Iya, betul pak memang kontainer besar masuk, tapi ini bukan gudang. Hanya tempat penyimpanan barang grosiran ji jualan partai begitu. Barang sembako begitu pak,”tutur Renal.

Sementara itu Ryan Sendi Rasyid pemilik Ruko mengakui bahwa yang diangkut oleh kontainer memang betul barang campuran. Namun, soal izin usaha dirinya sudah mengantongi .

” Izin ada cuma di simpan di rumah, tidak mungkin kami bawa terus surat izinnya pak. Nanti saya perlihatkan izin- izinnya, ” katanya.

Namun, hingga berita ini tayang pemilik Ruko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan barang, Ryan Sendi Rasyid belum memperlihatkan bukti kalau dirinya sudah mengantongi izin usaha. Bahkan parahnya lagi dirinya memblokir nomor wartawan .

Dikonfirmasi, Andi Sulfadli yang juga lurah Barombong akan menindaklanjuti dengan menelusuri apakah betul usaha milik Ryan Sendi Rasyid di jalan Andi Mappaingan Barombong, sudah mengantongi izin atau belum.

” Kami akan mencari tahu dulu apakah sudah mengantongi izin usaha atau belum, tutup Andi Sulfadli, Sabtu (4/11/2023 ) siang.

Video:

Pos terkait