Dinas BPPA Aceh Gelar FGD Terkait Pepres 23 Tahun 2015

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh bersama Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kab/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh, di kantor BPPA, Lt. 2 Mess Aceh, Jalan, Rp. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

FGD tersebut akan dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, DR. Edi Yandra, S.STP, MSP dan akan dihadiri oleh Kepala Instansi yang menangani pertanahan se-Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, dan Perwakilan mahasiswa Aceh di Jakarta dan Bandung.

Bacaan Lainnya

Adapun narasumber yang akan mengisi materi dalam FGD itu yakni Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kemen Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bid Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan Rb dan Anggota DPR RI, Nasir Jamil.

Sebelumnya, FGD tersebut telah dilaksanakan di Banda Aceh, pada Selasa, 9 April 2019 yang dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unimal, Lhokseumawe, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum, akademisi, DR Hamdani AG, dan dari berbagai unsur terkait antara lain wartawan, LSM dan Perwakilan Pertanahan kabupaten/kota di Aceh.

FGD tersebut dilaksanakan untuk mencari formula serta mendeteksi persoalan serta strategi baru agar permasalan terkait pelaksanaan perpres no 23 tahun 2015 bisa terselesaikan.

Kadis Dinas Pertanahan mengatakan bahwa UUPA hanya memberikan batas deadline 2 tahun untuk terbentuk kantor Pertanahan Aceh di kabupaten/kota se Aceh. Artinya tahun 2017 sudah selesai.

Namun, hingga April 2019 ada 9 Kabupaten/kota yang belum memenuhi instrumen yang diwajibkan oleh UUPA menjadi perangkat daerah di kabupaten/kota.

Tidak hanya itu, peraturan turunan yakni Peraturan Presiden Nomor 23 untuk percepatan pengalihan kewenangan pertanahan itu baru terbit empat tahun lalu, yakni 2015 (Perpres No.23/2015).

Pos terkait