Kumbanews.com – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Nanzum akan melakukan penertiban terhadap Cafe Dapoer Sulawesi yang berlokasi disudut jalan Pattimura dan jalan Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Pandang.
Namun, menurut Ahmad Nanzum sebelum melakukan penertiban pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan koordinasi dengan Bidang Aset kota Makassar.
“Sebelum penertiban, hal tersebut harus sesuai dengan data dan fakta. Dan kami terus melakukan koordinasi dengan Bidang Aset kota Makassar. Kalau memang tercatat itu aset, setelah itu kita akan melakukan proses-proses pengamidtrasian sama seperti apa yang kami lakukan sebelumnya,yaitu program inovasi Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi Fasum dan Fasos” terangnya, Rabu (02/11/2022).
Selain itu, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan fungsi lahan Fasum dan Fasos milik Pemkot Makassar yang dikuasai beberapa oknum.
“Ada beberapa bangunan yang sudah kami lakukan pembongkaran karena terbukti menguasai Fasum dan Fasos salah satunya Ruko Bandung Gorden, karena gedung permanen ini berdiri di lahan Pemkot Makassar.” Ucap Ahmad Nanzum.
Lanjut, Ahmad Nanzum juga berterimakasih kepada media yang membantu dalam artian telah menginformasikan oknum-oknum yang menguasai Fasum dan Fasos.
“Karena informasi-informasi dari teman-teman media yang memang menurut saya sangat luar biasa membantu sejak saya di Dinas Pertanahan. Sehingga informasi tersebut bisa kam jadikan bahan baku atau dasar, artinya dari bahan baku atau dasar tersebut kita akan melakukan pencermatan harus jelas fakta datanya,” jelas Ahmad.
” Kalau ada di bidang aset tercatat, tapi kalau tidak ada tercatat namun, ada dasarnya seperti siteplantnya bahwa itu adalah Fasum maka kami akan melakukan proses tindak lanjut.” Ujar Ahmad Nanzum menambahkan.