Dishub Makassar Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Jam Operasional Truk Tonase 8 Ton

Kumbanews.com – Berdasarkan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar operasi gabungan untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan yang melintas di sekitar Pasar Sentral BTP dan Paccerakkang kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

“Hari ini Dishub Makassar didampingi oleh personel Kejaksaan, Kepolisian serta Denpom melaksanakan operasi gabungan untuk menegakkan Perwali 94 Tahun 2013. Salah satunya terkait dengan jam operasional mobil 8 ton ke atas. Kami menurunkan 50 personel dari Dishub untuk menertibkan kendaraan yang kami anggap melanggar,” kata Muh Rusli Ali kepada Awak media di lokasi kegiatan operasi gabungan.

Bacaan Lainnya

” Berdasarkan Surat Tugas pada hari Ini, atas perintah Kadishub Kota Makassar, Muhammad Resha dan Kepala Bidang Lalulintas angkutan Jalan, Darmawan. Personel Dishub Makassar melakukan pemerikasaan mobil truk. Melanjutkan operasi sebelumnya, banyak laporan masyarakat terkait dengan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang disebabkan oleh mobil-mobil truk, ” kata Rusli Ali.

Lebih lanjut Rusli mengatakan, saat ini kami turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan atau sopir guna memastikan kelengkapan kendaraan dan memberikan edukasi jam operasional,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Syamsuddin selaku PPNS menambahkan bahwa, Perwali ini tidak bisa ditinggalkan, kendaraan-kendaraan yang melanggar harus diberi sanksi karena telah meresahkan masyarakat yang dapat menyebabkan angka kecelakaan semakin meningkat, ” ucapnya.

“Dengan adanya kegiatan ini kita bisa meminimalisir sehingga pengendara yang ada di Kota Makassar ini bisa melaksanakan aktivitas dengan baik. Kami juga melakukan operasi ini untuk memberi edukasi kepada pemilik kendaraan dan sopir supaya mengetahui jam operasional yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Pos terkait