Kumbanews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar. Akan melakukan pengecekan terhadap toko King Snack yang diduga tidak memasang label kadaluarsa pada makanan dan minuman yang dijual serta kepemilikan gudang dalam kota.
Melalui Kepala Disperindag kota Makassar, Arlin Ariesta menuturkan bahwa, pihaknya akan melakukan pengecekan dan memantau toko King Snack.
” Harusnya pihak pemerintah yang berada di wilayah itu memberikan konfirmasi kalau memang ada temuan seperti ini. Tidak mungkin kami Disperindag kota Makassar melakukan pengecekan di semua toko, swalayan atau mall yang di kota Makassar. Tegas Arlin. Selasa, (05/07/2022).
Disperindag kota Makassar berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan apa benar toko King Snack melanggar Perda Wali Kota Makassar soal kepemilikan gudang dalam kota.
“Terkait gudang itu kan harus ada izin apakah termasuk kriteria gudang atau bukan. Dan itu melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Kalau stok penyimpanan barang kan ada batas waktunya terutama makanan.” Ucap Arlin.
Sementara untuk tanggal label kadaluarsa yang diduga tidak ada pada makanan atau minuman yang dijual oleh toko King Snack. Disperindag akan koordinasi kepada Badan Pemeriksa obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan peninjauan.
” Kita koordinasikan dengan BPOM . Harusnya setiap makanan atau barang itu ada sertifikasi dari Kemenag atau BPOM. Contohnya sertifikasi halal itu dikeluarkan Kemenag dan sertifikasi kesehatan dari BPOM. Semuakan ada tugas masing-masing. Pungkas Arlin.