Disperindag Makassar Akui Toko Dialihfungsikan jadi Gudang di Jalan Bandang III tidak Mengantongi Izin

  • Whatsapp

Kumbanews.com -Pemilik toko di Jalan Bandang III, Kelurahan Paranglayang, Kecamatan, yang dialihfungsikan menjadi gudang terbukti tidak memiliki izin.

Setelah Tim Penindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan investigasi dan menyidak toko tersebut, terkuak fakta bahwa pemilik toko atau gudang tidak mengangantongi izin, sehingga Disperindag memberikan teguran.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Disperindag, Erwin mengatakan bahwa tempat tersebut saat dilakukan sidak dan memeriksa semua dokumen perizinannya hasilnya memang benar dialihfungsikan.

Dan memang fakta ditempat tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas jual beli seperti toko melainkan aktivitas layaknya gudang.

“Kami sudah melakukan sidak dua hari yang lalu memang benar adanya aktifitas pergudangan di luar Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya” ujarnya melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (15/06/2023)

Sebelum tim melakukan sidak, dilakukan dulu investigasi selama 1 hari guna mendapatkan informasi dari warga.

“Sidak dilaksanakan ketika tim selasai melakukan investigasi, dari hasil investigasi tersebut kita jadikan bahan untuk melakukan sidak tempat tersebut dan kami melakukan sidak pada saat itu bukan hanya tempat itu saja tetapi toko yang tidak jauh dari sana agar tidak terkesan tebang pilih” ungkapnya Erwin

Dirinya juga mengatakan akan memberikan surat teguran untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Jika selama 3 kali surat teguran yang dilayangkan dihiraukan kami akan mencabut NIB” tegasnya Erwin

Erwin juga mengatakan Izink Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha tersebut tidak sesuai namun itu bukan rana Disperindag melainkan Rana dan kewenangan Dinas Tata Ruang (Distaru)

“Kalo IMB ranahnya Distaru, walaupun dalam penerbitan izin usaha, IMB itu menjadi salah satu persyaratan, tapi yg terjadi saat ini pelaku usaha dapat mengurus izin usaha tanpa melalui Disdag lagi sejak berlakunya OSS” ungkapnya, Kasi Penindakan.

Sebelumnya Aktivis Kota Makassar juga menyorot melalui Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma.

“Patut diduga salah satu SKPD kota Makassar ada yang masuk angin lantaran hingga saat ini kabar perkembangan tindak lanjut dari Dinas terkait hilang tak ada kabar, semoga tindak lanjut Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) membukakan hasil” jelasnya, Rabu (14/06)

Farid sapaan akrabnya, dirinya juga adalah salah satu lowyer ternama di kota Makassar mengatakan, Pak Lurah Paranglayang harusnya lebih aktiv menindaki hal ini jangan sampai terkesan ada pembiaran..

“Perang aktiv pihak kelurahan harusnya menonjol lantaran wilayah tersebut adalah wilayah kewenangan dan tanggungjawab atas pengawasan di wilayah tersebut”ungkapnya

Diketahui nama pemilik toko tersebut Kasbianto Sofian dan tempatnya tersebut diduga gudang lantaran tempat miliknya tidak menampakan sebua Toko eceran bahan bangunan seperti pada umumnya.

Sementara izink usaha yang dimilikinya adalah toko eceran bahan bangunan, hal tersebut diketahui ketika pihak kelurah melakukan sidak.

“Sesuai dengan isin usaha toko pengecer material bahan bangunan dan tidak ada usaha pembuatan naff seperti dimaksud” jelasnya Hermanto Ibrahim, melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (07/06/2023)

Penjelasan berbeda yang dijelaskan oleh Kasbianto saat ditemui dan melalui pesan singkat whatsaap, dirinya membantah bahwa tempat usahanya diduga gudang.

“kami bukan gudang pak hanya tempat persinggahan, kemarin sudah dicek sama pak Lurah” ujarnya, Kasbianto Sofian melalui via pesan singkat, Kamis (08/06). (***)

Pos terkait