DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi, Komisi III Siap Panggil Kapolres dan Kajari

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR akan memanggil Kapolres dan Kajari terkait tuntutan mati ABK Fandi. (Istimewa)

Kumbanews.com – Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba. DPR menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di dua wilayah yang menangani kasus itu, yakni Batam dan Lombok.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah tersebut untuk meminta penjelasan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

DPR Dalami Dasar Tuntutan Hukuman Mati

Habiburokhman menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum. DPR ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip keadilan.

Menurutnya, hukuman mati harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Ia mempertanyakan apakah tuntutan terhadap Fandi sudah memenuhi unsur tersebut.

“Kalau sebagai upaya terakhir, seharusnya diterapkan kepada pelaku utama, pihak yang merencanakan, dan yang paling besar mengambil manfaat. Di situ letak kejanggalannya,” tegasnya.

Pastikan Proses Hukum Transparan

Komisi III DPR akan mendalami fakta-fakta persidangan dan konstruksi perkara untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Langkah DPR ini juga menjadi bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum agar setiap keputusan, termasuk tuntutan pidana mati, benar-benar berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang kuat.

 

Pos terkait