Kumbanews.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) mendadak tergagap usai didatangi Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun saat berada di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Keduanya diamankan petugas gabungan lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Porta Br Tumanggor (52).
Melansir dari KabarMedan.com (jaringan Suara.com), dua pelaku atas nama Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambuana (45) adalah warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dua emak-emak tersebut diduga menjadi pelaku pembunuhan korban Porta yang jasadnya ditemukan dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021).
Polisi menduga, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
Usai mendalami kasus ini, petugas menerima informasi kedua terduga pelaku, dari tangan dua emak-emak tersebut, petugas menyita barang bukti dua unit ponsel pintar yang baru dibeli dengan menggunakan uang yang mereka ambil dari tas korban. Diamankan pula cincin milik korban dan uang tunai Rp2,5 juta.
“Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono.[sc]