Dugaan Peredaran Rokok Ilegal SMITH di Gowa, Indikasi Pembiaran hingga Perlindungan Oknum Aparat

Rokok ilegal merek SMITH tanpa pita cukai yang diduga beredar luas di sejumlah kios di Kabupaten Gowa. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Peredaran rokok ilegal SMITH di Gowa tidak hanya menyangkut pelanggaran cukai. Kasus ini mengarah pada dugaan pembiaran hingga perlindungan oleh oknum aparat kepolisian setelah sejumlah peristiwa menunjukkan penegakan hukum tidak berjalan maksimal.

Pedagang kaki lima di berbagai titik Kabupaten Gowa menjual rokok ilegal SMITH secara terbuka. Mereka menawarkan produk tanpa pita cukai itu dengan harga sekitar Rp16.000 per bungkus, jauh lebih murah dibanding rokok legal. Harga rendah tersebut membuat rokok ilegal SMITH di Gowa mudah masuk pasar.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pedagang mengaku menerima pasokan rutin dari tenaga penjualan. Mereka tetap menjual rokok ilegal SMITH meski produk itu tidak memiliki pita cukai. Para pedagang juga menyebut aparat belum pernah memberikan tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal SMITH di Gowa.

Pada Oktober 2025, personel lalu lintas menghentikan dua mobil yang membawa puluhan bal rokok ilegal SMITH di Gowa. Petugas menemukan muatan dalam jumlah besar. Namun, proses hukum tidak berlanjut.

Seorang perwira di lingkungan Polres Gowa kemudian menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan tersebut dilepaskan. Ia menyampaikan bahwa muatan rokok itu milik “taruna pimpinan”. Setelah menerima perintah itu, petugas membiarkan kedua mobil melanjutkan perjalanan tanpa penyitaan.

Peristiwa serupa terjadi di Panciro, wilayah hukum Polsek Bajeng. Personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal SMITH di Gowa. Saat petugas meminta dokumen resmi, pemilik lokasi tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas barang. Meski demikian, penindakan tidak berlanjut setelah adanya panggilan dari anggota Unit II (Ekonomi) Sat Intelkam Polres Gowa yang meminta agar lokasi tersebut tidak diganggu.

Rangkaian kejadian ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam penanganan rokok ilegal SMITH di Gowa. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai bagi setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah menghubungi Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun belum menerima tanggapan.

 

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait