Kumbanews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal senilai Rp399,2 miliar tanpa pita cukai, yang setara dengan 160 juta batang rokok, Rabu (7/1/2026). Potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.
Penggerebekan berlangsung Selasa (6/1) pukul 14.25 WIB, melibatkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan operasi ini hasil pengawasan intelijen lebih dari empat bulan, didukung informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi. “Penindakan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha sehat, dan melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” kata Djaka.
Petugas menyita 16 ribu karton rokok berbagai merek dan menahan sejumlah pihak untuk pemeriksaan. Rokok ilegal diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui Pesisir Timur Sumatera, kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Sepanjang 2025, Bea Cukai melakukan 31.354 penindakan dengan total nilai barang Rp9,8 triliun, naik 2,1 persen dibanding 2024. Khusus penindakan rokok ilegal, tercatat 20.102 penindakan dengan 1,4 miliar batang rokok berhasil diamankan, angka tertinggi sepanjang sejarah DJBC.
Selain penindakan, Bea Cukai menangani 266 kasus penyidikan serta mengenakan denda ultimum remedium Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara. (***)





