Kumbanews.com – Proses seleksi aparat desa se Kec. Biringbulu yang dilaksanakan serentak oleh beberapa desa dan dibagi menjadi dua zona lokasi ujian sesuai arahan dan kesepakatan panitia bersama pemerintah kecamatan. Ujian tertulis yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 april 2021 pukul 09-selesai.
Proses seleksi yang di ikuti 4 desa yang di pusatkan di kantor desa julukanaya adalah desa Batumalonro, Baturappe, berutallasa dan julukaya mendapat respon dari berbagai kalangan dan penggiat demokrasi, sampai ke beberapa calon aparat desa yang tidak puas dengan pelaksanaan ini, sama seperti (lembaga Suwadaya Masyarakat investigasi transparansi aparatur indonesia (LSM INTAI) provinsi Sulawesi Selatan. Hasil pemantauan di lapangan dan investigasi yang dilakukan oleh tim Investigasi LSM INTAI, mendapatkan beberapa kekeliruan dan keganjalan yang terjadi. “Tegas A. Muhadiawan Tim Investigasi INTAI SULSEL).
Ada dua desa yang menjadi perhatian kami di LSM INTAI yaitu Desa Batumalonro dan Desa Baturappe, di desa Batumalonro kami menduga keras bahwa terjadi proses Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses tahapan seleksi ini, dengan dasar data kami berawal dari kepala Dusun Malonjo Bpk. B. Dg. Tutu yang menurut data kami usianya di duga telah melewati ambang batas Amanat PERMENDAGRI No. 67 tahun 2017, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan PERBUP 21 Tahun 2016. “Lanjut wawan sapaan akrab tim INTAI SULSEL).
Kepala Desa Batumalonro harus mempertanggungjawabkan secara hukum jikalau selama bapak kepala dusun malonjo yang belum di berhentikan dan UU ini telah di undangkan serta kadus Malonjo mendapatkan insentif dari desa, maka kuat dugaan kami terjadi penyalahgunaan wewenang dan adanya indikasi menjurus pada Tindak Pidana Korupsi.
Tidak sampai disitu, beberapa Jum’at yang lalu, menurut data rekaman yang masuk di INTAI SULSEL, kepala Desa dengan sadar telah melakukan tindakan melawan hukum tanpa prosedural mengumumkan di Masjid Darussalam Tala-tala bahwa saudara Muh. Naim Salam di tunjuk langsung menggantikan kepala dusun yang lama dengan narasa kurang lebih sebagai berikut “ku jo’joki i na’im angsambeangi matoangku a’jari kapala dusun ri malonjo” hal ini sangat jauh dari amanat PERMENDAGRI, PERDA maupun PERBUG Kab. Gowa. Selain itu, saudara Naim juga tidak mengikuti Proses seleksi yang dilakukan serentak. Tentu tindakan ini besar dugaan kami terjadi proses KKN di desa Batumalonro. “Tegas Tim Investigasi LSM INTAI”.
Lebih lanjut mengupas desa Baturappe pada proses perekrutan aparat desa sungguh sangat keliru dalam proses menurut kami sebab, P3D tidak menepati jadwal yang telah di umumkan di tempat-tempat umum yang diketahui oleh ketua dan sekretaris P3D. Mulai pada tahapan seleksi tertulis, wawancara bahkan tes komputer tidak sesuai jadwalnya.
Yang lebih mengherankan adalah, tes wawancara yang tidak di hadiri oleh semua bakal calon perangkat desa karena informasi yang tidak akurat, ada pesan singkat via WA dari panitia ke calon aparat desa yang mengatakan bahwa tes wawancara di tunda dan menunggu informasi lebih lanjut, hal ini menandakan ketidak profesionalan P3D dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia, termasuk dengan pemberitahuan informasi ke setiap calon yang tidak ada undangan resmi yang dikeluarkan oleh P3D, yang ada hanyalah undangan pesan singkat via WA. Apakah P3D ini tidak menganggarkan pembelian kertas untuk persuratan ataukan uang kertas itu dikemanakan ??
Belum lagi adanya indikasi bocoran kunci jawaban ke beberapa calon perangkat desa, hal ini kuat dugaan dengan berbagai alasan. Kehadiran orang kabupaten pada tahap seleksi tertulis yang dilaksanakan di kantor desa Julukanaya juga mesti dipertanyakan kehadirannya, sebab amanat PERMENDAGRI, PERDA dan PERBUP, tidak pernah menyebut orang kabupaten dalam proses seleksi dan perekrutan aparat desa.
Dari sekian banyaknya indikasi proses seleksi yang cacat prosedural dan amburadul maka, kami berharap Kepada setiap kepala desa untuk mengevaluasi kinerja masing-masing P3D yang di SK kan, jangan cuman menghabiskan anggaran negara kemudian prosedur perekrutan aparat desa ini tidak dilakukan secara profesional berdasarkan PERBUP No. 21 Tahun 2016.
Kami dari LSM INTAI mengultimatum kepada seluruh pihak terkait agar mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan dan langkah yang di ambil dan mendesak kepada P3D masing-masing desa untuk melakukan proses ulang yang berdasarkan PERMENDAGRI, PERDA dan PERBUP No. 21 Tahun 2016. “Lanjut wawan dalam wawancaranya”.
Dalam waktu dekat, kami akan menyurat kepada masing-masing pihak yang terkait agar mengambil langkah yang jelas dalam penyelesaian kisruh perekrutan aparat desa ini yang kami duga cacat prosedural. Kadis PMD yang dikonfirmasi via telepon tetapi Nomornya tidak aktif untuk dimintai keterangan.(*)