Kumbanews.com – Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Sabri diringkus bersama tiga kepala bagian (Kabag) disebut polisi hendak pesta sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinsial S ditangkap polisi setelah membeli sabu di Jalan Pettarani 3 Makassar, Pada Jumat (23/4) malam. S yang diinterogasi polisi pun mengaku diminta membeli sabu oleh Sabri di mana uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.
“S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabut tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (Sabri cs),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Minggu (25/4/2021).
Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar dan meringkus IM dan MY. Sementara Sabri ditangkap terpisah di rumahnya.
“MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar,” kata Yudi.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengungkap bahwa baik Sabri dan 3 ASN lainnya itu rencananya memang hendak melakukan pesta sabu.
“Baru mau pake, iya (pesta sabu),” kata Kompol Indra saat dimintai konfirmasi terpisah.
Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp 2 juta dan Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membli barang haram tersebut.
“Dua saset, tapi patungan (masing-masing) Rp 1 juta toh,” kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemkot 1 Makassar, Sabri ditangkap karena kasus narkoba sabu. Sabri diringkus di rumahnya.
“Satu asisten, Pak Sabri. Yang lain para Kabag,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).
Kini Sabri Cs dikenakan Pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, 127 Ayat 1 junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 tahun sampai 12 tahun.(dtk)