Eks Camat Wajo Sekarang Menjabat Kadishub Makassar, Belum Kembalikan Kerugian Negara

  • Whatsapp

Eks Camat Wajo Aulia Arsyad

Kumbanews.com – Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Tunjangan Satpol PP masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun ada satu Eks Camat yang belum mengembalikan kerugian negara hingga saat ini yakni Eks Camat Wajo.

Bacaan Lainnya

Eks Camat Wajo Aulia Arsyad yang menjabat di tahun 2018 hingga 2019, kini menjabat Kadishub kota Makassar, belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 22.800.000 selama masa jabatannya berdasarkan hasil Audit Inspektorat Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH saat diwawancarai awak media, Kamis (30/03/2023).

“Iya betul eks camat Wajo belum Kembalikan Kerugian negara, kan sementara pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan masih pemeriksaan ahli, nantilah kita lihat fakta persidangan apakah masih ada yang dimintai tanggungjawab kita lihat nanti” jelasnya Soetarmi.

Ia juga belum bisa pastikan Eks camat yang belum mengembalikan kerugian negara akan di tersangkakan apabila tidak mengembalikan uang tersebut.

“Sampai saat ini kan masih pemeriksaan saksi jadi nanti kita lihat Apakah mereka punya keinginan mengembalikan di tahap persidangan, jika dia tidak ingin mengembalikan tunggu sikap dari penyidik” terangnya soetarmi.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sudah menerima hasil Audit dari Inspektorat Kamis (08/12/2022) terkait penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di 14 Kecamatan.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Hary Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi menerangkan bahwa dari hasil Audit Inspektorat kerugian negara sebesar Rp 4.8 Miliar, masih ada kerugian Negara dikarenakan dari 31 eks Camat Kota Makassar sudah 27 orang yang mengembalikan dana tersebut sebesar Rp Rp 3.7 Miliar beberapa bulan lalu.

“Jadi tim kami sempat menghitung kerugian Negara dan hasilnya sebanyak Rp 3,5 Miliar namun setelah hasil Audit Inspektorat kami terima, hasilnya sebesar Rp 4,8 Miliar jadi kami ada selisi sekitaran 1,3 Miliar” ujarnya saat diwawancarai diruang Podcast Kejati Sulsel.

Ditempat yang sama Kasi Penkum Soetarmi membenarkan hasil audit dari Inspektorat sudah diterima, “Setelah Hary terima hasil Audit dari Inspektorat bahwa kerugian Negara sebanyak Rp 4,8 Miliar, namun beberapa bulan lalu kami sudah menerima pengembalian dana sebanyak Rp 3.7 Miliar dari 27 orang eks Camat, jadi sisa kerugian Negara sampai saat ini sekitaran Rp 1.1 Miliar” Tutupnya

Adapun sejumlah camat periode 2017-2020 mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari 27 camat yang tugas di periode itu mengembalikan uang ratusan juta dengan rincian sebagai berikut:

Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
Fadli Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta
A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta
Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta
Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta
Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta
A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta
Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta
Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,375 juta
Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta
Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta
Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta
Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih
A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta
Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta
Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp22,575 juta
Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta
Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta
Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp7,125 juta
Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta
Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta
Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta
Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta
Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta
Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta
Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta
Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Abd Rahim, mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 dan Iman Hud, mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.

Fakta Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tunjangan Satpol PP di PN Makassar

Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa dugaan korupsi Rp 4,8 miliar dari honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar, Muh Syahban Munawir Pintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jangan tebang pilih dikarenakan banyak oknum-oknum yang keciprat.

Diketahui kedua terdakwa telah selesai menjalani sidang dakwaan secara daring, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/01/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU A. Mulia Fitri membacakan dakwaan kedua terdakwa. Yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.

Kedua terdakwa itu, didakwa pasal berlapis oleh JPU. Yakni pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Usai pembacaan dakwaan, Muh Syahban Munawir salah satu penasihat hukum terdakwa, Abdul Rahim mengatakan, pembacaan dakwaan JPU terhadap klien nya dalam kasus dugaan korupsi Operasional dana Satpol PP kota Makassar, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU” ujarnya saat diwawancarai melalui via telfond whatsaap Selasa (31/01/2023)

Alasannya, karenakan kami ingin agar di lanjutkan ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian surat,” kata Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie ini.

Awie berharap dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan. “Seperti diketahui ber sama dalam proses penyidikan ada beberapa oknum yang diduga turut bertanggungjawab dalam persoalan ini tetapi tidak dijadikan tersangka,” ujarnya.

Apalagi kata Awie, peran dan tanggung jawabnya sudah sangat jelas di tambahkan dalam kasus ini. Mereka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara yang sudah dalam proses penyidikan.

“Kami hanya berharap dalam fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa bukan klien kami sendiri yang melakukan dugaan korupsi tersebut. Tapi masih banyak oknum yang harus bertanggung jawab dan harus ikut diseret ke meja hijau dalam perkara ini,” tegasnya.

Awie menambahkan sebelumnya pihak Kejati Sulsel mengumumkan pengembalian uang kerugian Negara sebanyak Rp 3,5 Miliar dari 27 eks Camat yang menjabat pada periode 2017 hingga 2022 pada hari Rabu tanggal 9 November 2022.

“Kan ini sudah terbukti bahwa 27 eks Camat melakukan pelanggaran, seharusnya pihak Kejati Sulsel menerapkan Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana” harapnya.

Pos terkait