Jaksa Gadungan Sulsel Ditangkap, Tipu Warga Ratusan Juta Janjikan CPNS dan Pengurusan Perkara

Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat (9/1/2026). Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah.

AM mengaku mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dan menjanjikan kelulusan CPNS Kejaksaan RI. Korban IS membayar imbalan Rp 45 juta untuk pengurusan perkara dan total Rp 170 juta untuk kelulusan anaknya sebagai CPNS. Uang tambahan diminta untuk seragam dinas, tiket pesawat, akomodasi, hingga uang kedukaan dengan berbagai alasan.

Bacaan Lainnya

Pelaku juga menyarankan korban memindahkan dana ke rekening AM dan melakukan penarikan tunai untuk mengaburkan harta, serta sempat menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp seolah perkara sudah diurus.

Kasus bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, saat AM dan R mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan, masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AM dan R dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan. Kedua pelaku kini diamankan di Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Pos terkait