Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas, Rehabilitasi Prabowo Akhiri Penahanan di KPK

Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi melangkah keluar dari Rutan KPK dengan senyum dan ucapan terima kasih. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Eks Dirut ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, keluar dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) pukul 17.15 WIB.

Momen kebebasan itu disambut dengan sapaan singkat ketiganya kepada jurnalis yang sejak pagi menunggu di depan Rutan KPK. Mereka kemudian berjalan menuju area konferensi pers untuk memberikan pernyataan pertama pasca resminya keputusan rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022. Dalam proses persidangan, Ira menegaskan tidak menerima tuduhan merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim sempat menjatuhkan vonis:

Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara

Yusuf Hadi & Harry Caksono: masing-masing 4 tahun penjara
Disertai temuan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Lima hari setelah putusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran kementerian terkait mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Pada Jumat pagi, KPK menerima salinan Keputusan Presiden, yang kemudian menjadi dasar pembebasan.

Rehabilitasi ini sekaligus mengakhiri polemik panjang kasus ASDP yang sejak awal menuai perbedaan pandangan antara penyidik, jaksa, hingga majelis hakim. (***)

 

 

Pos terkait