Kumbanews.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan sekoper berisi sejumlah narkoba yang diduga terkait dengannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan koper tersebut ditemukan di kediaman mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina. Saat dibuka, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Setelah mengantongi alat bukti, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Polisi juga masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.
Tak hanya Aipda Dianita, penyidik turut memeriksa istri Didik, Miranti Afrina. Pemeriksaan dilakukan termasuk tes darah dan rambut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan maupun unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Miranti.
Di sisi lain, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan signifikan kekayaan Didik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, ia melaporkan harta sebesar Rp 91 juta. Jumlah itu meningkat menjadi Rp 1,29 miliar pada 2022 dan tercatat Rp 1,48 miliar saat menjabat Kapolres Bima Kota.
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua mobil masing-masing Honda CR-V dan Pajero Sport senilai total Rp 950 juta, harta bergerak lainnya Rp 60 juta, serta kas dan setara kas Rp 203 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya bertugas memberantas narkoba. Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.





