Eksekutor Kejari Pasangkayu Kembali Beraksi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kinerja luar biasa tak henti – hentinya diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Setelah melakukan eksekusi salah seorang terpidana korupsi beberapa waktu lalu, hari ini ( kamis, 13/01/2022 ) kembali tim eksekutor Kejari Pasangkayu kembali mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi. Dimana eksekusi kali ini dilakukan oleh trio Kasi Kejari Pasangkayu yakni Kasi Pidsus Hendryko Prabowo SH., Kasi Intel M. Zaki Mubarak SH. dan Kasi Barang Bukti Pangerang SH.

Saat diwawancarai, Kasi Pidsus Hendryko menjelaskan bahwa eksekusi 2 orang terpidana korupsi terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013. Kedua terpidana korupsi tersebut saat ini telah ditahan dan akan menjalani hukumannya di Rutan klas IIb Mamuju.

Adapun kedua terpidana tersebut adalah HASBUDI bin CAMBA berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 3829K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.692.500.000 subsider 1 ( satu ) tahun penjara. Terpidana kedua atas nama HAMRULLAH SAID berdasarkan putusan MA nomor : 3813K/Pid.sus/2021 tanggal 18 November 2021 dijatuhi pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50

000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) subsider 3 ( tiga ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan.

Hendryko menjelaskan bahwa terpidana an. Hasbudi sempat berada di Malili dan tim Kejari Pasangkayu melakukan pencarian selama 1 minggu. Setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester SH., terpidana Hasbudi akhirnya bersedia kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Hendryko juga menegaskan kepada para terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman tingkat terakhir baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tak ada tempat untuk bersembunyi dan kami akan mencari dimanapun kalian berada ” tegas Hendryko.

 

 

Pos terkait