Kumbanews.com – Karyawan perusahaan harus berlapang dada. Sebab tahun depan, bila karyawan menerima fasilitas dari kantor seperti ponsel, laptop hingga rumah dianggap sebagai penghasilan. Artinya bakal kena pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutnya natura atau pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.
“Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Menurutnya, pengaturan ulang dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Dimana wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.
Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.
Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
“Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pergantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan,” kata dia.
Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:
1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.
5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Lalu bagaimana perhitungan pajaknya?
Perhitungannya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.
Kemudian dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya jika ada. Setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.
“Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum (PPh 21),” kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa.
Sementara itu untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan dalam aturan turunan.
“Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan di atur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini masih kita susun,” jelasnya.
Sedangkan untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas tidak ada batasan. “Nggak ada batasan waktu, selama sesuai dengan jabatannya dan dia dapat saat masih kerja dan diberikan perusahaan sah-sah saja,” tegasnya.
Source: cnbc