Kumbanews.com – Bapenda Kota Makassar telah melakukan penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. Penertiban ini dilakukan di 500 titik yang tersebar di seluruh kecamatan.
Ini dilakukan karena maraknya reklame yang bermunculan disinyalir tidak memiliki izin di Kota Makassar. Apalagi, pemasangan reklame tersebut melanggar karena menggunakan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.
“Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap mantan Kabag Humas Balaikota itu, 18 November 2023.
Ia menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Tak hanya itu, pemasangan baliho juga marak ditemui terpasang di pepohonan. Hal itu, tentunya membuat kondisi pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.
Sebab, selain dipaku, reklame tersebut juga diikat pakai kawat agar menempel di pepohonan. Bahkan, DLH Kota Makassar telah mengamankan sebanyak 4 kg paku pada ribuan baliho yang menancap dipepohonan sepanjang ruas jalan di Kota Makassar.
Maka dari itu, DLH Kota Makassar telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasak baliho dan reklame di pohon.
Surat itu juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang llalu (**)