FPI soal Kasus Dugaan Chat HRS Lanjut Lagi: Kepanikan Rezim

Kumbanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Otomasi dengan keputusan itu, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya akan tetap berlanjut.

Merespons hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Ia lalu mengaitkan pembatalan SP3 ini dengan kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Azis, Selasa (29/12).

Azis menuding, penolakan SP3 kasus baladacintarizieq merupakan bagian dari permainan intelijen. Menurutnya ada campur tangan oknum tertentu dalam kasus tersebut.

“Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar Azis.

Sebelumnya, gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyango Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febri kepada kumparan, Selasa (29/12). (*)

 

 

 

 

 

Pos terkait