Kumbanews.com – Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 18 Desember 2018.
“Besok (Selasa) ada pemeriksaan (Bahar bin Smith) sekira pukul 09.00 WIB. Udah confirm datang,” kata Iksantyo seperti dilansir merdeka.com, Senin 17 Desember 2018.
Meski begitu, Iksantyo mengaku belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, ia membenarkan pemeriksaan terhadap Bahar berkaitan dengan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar, tapi untuk detilnya besok saja yah,” pungkas Iksantyo.