Kumbanews.com – Direktur Lokataru Fondation, Haris Azhar, menekankan bahwa penuntasan dugaan pelanggaran HAM 1998 terletak pada niat Kejaksaan Agung dan Presiden RI. Pada dasarnya, aturan mengenai itu sudah sangat jelas.
“Menurut saya, orang yang anggap sumpah pocong bisa selesaikan masalah HAM berat, dia ibarat katak dalam tempurung lapis tujuh. Jadi dia enggak tahu ada apa,” kata Haris usai diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 5 Marer 2019.
Menurut mantan Koordinator Kontras ini, sumpah pocong sama sekali tak pantas diucapkan Wiranto, apalagi dengan jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
“Kalau dia levelnya menteri, kasihan. Kok ada menteri, menterinya di bidang Polhukam, koordinator pula, masih ngomongin sumpah pocong? Apa pantas dia jadi Menko?” ketusnya.
Masih menurut Haris, Wiranto memilih tidak menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelangaran HAM lewat hukum karena namanya sendiri tidak bersih dari pelanggaran HAM berat.
“Dua tahun lalu, tiga tahun lalu, kita bilang ngapain presiden angkat orang yang diduga paling bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM sebagai Menko? Dalam komunitas global, sudah otomatis jalan orang ini enggak bisa kemana-mana karena namanya tersandung dalam laporan PBB (kasus Timor Timur). Mau pakai penyelesaian hukum, dia kena, akhirnya dia pakai sumpah pocong,” pungkasnya.
Membantah tuduhan dalang kerusuhan 1998, Wiranto yang pernah menjabat Panglima ABRI pada era kejatuhan Orde Baru menantang mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan mantan Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk melakukan sumpah pocong.
Tidak mau kalah, Kivlan menantang balik Wiranto. Namun dia lebih memilih untuk berdebat dengan mantan panglimanya itu.(*)