Ilustrasi
Kumbanews.com – Dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Pada Senin (31/10/2022), Bareskrim Polri dan BPOM mengumukan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.
“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan penyidikan didapati adanya bahan baku pelarut propilen glicol produk jadi serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto melakukan penetapan itu setelah gelar perkara. Kepolisian juga telah mengumpulkan sampel dari obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut, bukan didapatkan dari produsen.
“Ternyata memang ada kaitannya,” kata Pipit.
Dia juga menyebut akan terus melakukan pendalaman, bukan hanya terhadap produsen obat tersebut.
Sebagai informasi, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10/2022). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak.