Kumbanews.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI mulai mengambil langkah tegas dalam rangka penagih utang BLBI.
Salah satunya adalah menyita beberapa aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Aset Tommy yang disita berupa tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumlah aset yang disita seluas 124 hektare (Ha) yang menjadi jaminan PT TPN untuk BLBI.
“Pagi ini dilakukan penyitaan atas tanah, di daerah Karawang seluas sekitar 124 Ha yang merupakan jaminan dari kewajiban PT Timor Putra Nasional,” kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban kepada detikcom, Jumat (5/11/2021).
PT TPN milik Tommy Soeharto tercatat masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat perusahaan otomotif tersebut mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini jadi Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
Daftar tanah milik Tommy Soeharto lewat PT TPN yang disita negara adalah sebagai berikut:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
detik