Ini Dia yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Kumbanews.com – Memasuki bulan Ramadan, tak hanya puasa yang wajib untuk dilakukan umat Islam, tapi juga zakat yang juga wajib dibayarkan sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini disebut zakat fitrah.

Dikutip dari Zakat.or.id, Selasa (14/5/2019), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dan juga sebagai pelengkap ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Tanpa membayarkan zakat fitrah, maka ibadah puasa yang dijalani selama bulan Ramadan pun tidak lengkap.

Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Bukhari Nomor 25 dan Muslim Nomor 22. Berikut bunyi hadis tersebut.

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata’ala.”

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:

Beragama Islam dan merdeka

Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat

Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan

Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan

Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan

Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Baik mereka laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan mulai di awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum salat Hari Raya Idul Fitri dilakukan.

Dengan demikian, bagi orang-orang yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa segera dilakukan sebelum batas waktu pembayaran tersebut. (*)

Pos terkait