Kumbanews.com – Keberadaan Grand Toserba yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Tamalate mulai dikeluhkan warga pengguna jalan. Adanya toko tersebut membuat akses jalan mengalami kemacetan karena sebagian pengunjung Toserba menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Kita tahu jalan yang ada di Tanjung sangat sempit dan sering macet. Apalagi adanya Toserba akan semakin membuat jalan makin macet nanti,” kata salah seorang pengguna jalan berinisial YH, Sabtu (20/3).
Grand Toserba di Tanjung Bunga resmi beroperasi 20 Maret lalu. YH mempertanyakan izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dikeluarkan pihak tanpa mengetahui dampaknya kedepan. Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi jalan favorit bagi masyarakat yang tinggal di daerah Gowa dan Takalar.
“Sebelum ada saja Grand Toserba sudah macet, lebih-lebih nanti ini. Kita tidak tahu kedepannya, dua tahun kedepan atau tiga tahun kedepannya. Masyarakat pasti tambah banyak lagi yang melintas dijalan ini,” ucapnya.
Sementara, salah seorang Pimpinan Grand Toserba Tanjung Bunga Makassar, Farid mengaku pihaknya telah mengantongi izin Amdal Lalin. Pihaknya tak berani membuka toko jika tak memiliki izin Amdal.
“Izin kami ada, ada Amdal Lalin dan dampak lingkunganya. Jelas tidak mungkin kami pihak Grand Toserba beroperasi tanpa kordinasi instansi terkait,” kata Farid sambil memperlihatkan surat dari Dinas Perhubungan Kota Makassar melalui hapenya ke media kumbanews, Senin (22/03.
Farid mengatakan pihaknya memiliki lahan parkir yang bisa digunakan pengunjung di basement. Dan didepan Grand Toserba disiapkan tempat parkir untuk mobil.
“Untuk parkir sendiri kami menyiapkan lahan parkir motor di basement yang menampung sekitar 300 motor dan untuk di depan Grand Toserba parkir mobil bisa sampai 10 mobil,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Syafran AP mengatakan izin Amdal Lalin yang dikeluarkan sudah melalui proses survei dan pembahasan. Ia menjelaskan sebelum izin dikeluarkan ada konsultan melakukan survei dan kajian kurang lebih 2 pekan. Dari hasil itu, kemudian dibahas di tingkat Tim Penilai Amdal Lalin yang terdiri dari Dishub, Dinas PU, kepolisian dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
“Dokumen dari konsultan ini diseminarkan dan dibahas dihadapan Tim Penilai Amdal Lalin. Dokumen itu dikoreksi mulai dari satuan lahan parkirnya lalu kemudian keluar rekomendasinya,” ujarnya.
Selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan kesanggupan yang berisikan masukan dari Tim Penilai Amdal Lalin. Jika pihak Grand Toserba melanggar tentu akan dilakukan evaluasi mulai teguran, jika masih dilanggar maka izinnya dicabut.
“Tapi kalau sudah ada laporan kami yang turun mengecek sambil membawa surat pernyataan kesanggupan itu. Ini sudah ada laporan masyarakat dalam waktu dekat kami mengecek langsung di lokasi,” ucapnya.
Muh.Yusuf Hafid