Kumbanews.com – Sebagai bentuk nyata dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Makassar menggelar pemusnahan barang bukti berupa 50 unit knalpot bising atau lebih dikenal dengan knalpot brong.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Polsek Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Makassar, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., Rabu pagi. Rabu (2/10/2024).
Kegiatan ini merupakan puncak dari operasi cipta kondisi yang telah dilaksanakan sejak 1 September hingga 2 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Makassar berhasil mengamankan puluhan knalpot brong yang banyak dipasang pada sepeda motor dan kerap dikeluhkan masyarakat karena suaranya yang mengganggu.
“Knalpot brong ini dimusnahkan sebagai bagian dari upaya kami untuk menekan gangguan ketertiban yang bisa muncul akibat penggunaan knalpot tersebut. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Thamrin dalam sambutannya.
Selain itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menggunakan mesin gerinda untuk memotong knalpot tersebut, disaksikan oleh sejumlah jajaran Polsek Makassar termasuk Wakapolsek Makassar, AKP H. Jabir, dan seluruh Kanit Polsek Makassar.
Langkah tegas yang diambil Polsek Makassar ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan knalpot brong.
Warga berharap tindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot tidak sesuai standar.
Operasi cipta kondisi yang dilakukan Polsek Makassar juga bertujuan untuk menekan potensi tindak kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas lainnya di wilayah hukum Polsek Makassar.
Kapolsek Thamrin menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong selesai pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan terkendali, menunjukkan keseriusan Polsek Makassar dalam menjaga ketertiban kota.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih tenang di tengah masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelanggar aturan untuk lebih mematuhi ketentuan yang berlaku. (**)