Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp 809 Miliar ke Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Kembali Penuhi Pemeriksaan Kejagung Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (merdeka.com)

Kumbanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621 miliar.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang dihadirkan ke persidangan yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM selaku konsultan. Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Nadiem Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.

Jaksa mengungkap, kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan diarahkan secara khusus pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, pengadaan tersebut gagal diterapkan, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah pada 2020–2022 juga disebut tidak melalui evaluasi harga maupun referensi pembanding yang memadai.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga berujung pada pemborosan keuangan negara dalam skala besar.

Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (***)

Pos terkait