JelangĀ Musda ke X Golkar Sulsel, MRP Berharap Keputusan Mahkamah Partai Tanpa Muatan Politik

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai merespon hasil keputusan sela Mahkamah Partai perihal SK Plt dua ketua Golkar kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Gowa dan Sinjai.

Risman dalam keterangannya mengatakan, keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai sifatnya sementara.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, MRP panggilan akrab Muhammad Risman Pasigai juga berharap agar kiranya putusan tersebut tidak memiliki politis karena pelaksanaan Musda ke X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari sesuai perencanannya 25 Juli mendatang.

Apalagi banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara.

“Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai,” tegas MRP saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya di tempat terpisah, Mahkamah Partai Golkar menunda keputusan Plt Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Halid yang mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa Hoist Bachtiar. Nurdin mencopot keduanya pada April lalu.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani dalam sidang virtual yang digelar hari ini.

Christina awalnya membacakan keputusan Mahkamah Golkar yang menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD Sinjai.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap,” ujar Christina.

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Plt Ketua DPD Sinjai dan Ketua DPD Sinjai Gowa.

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi point putusan yang dibacakan Christina Aryani. (*)

Pos terkait