Kumbanews.com – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar berharap penangguhan penahanan dapat juga diberikan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan Zen menjadi tersangka atas tiga dugaan tindak pidana, yakni makar, kepemilikan senpi ilegal, serta pemufakatan jahat untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Menurut Dahnil, Kivlan merupakan senior di kalangan TNI dan banyak berkontribusi bagi negara saat masih aktif maupun pensiun dari institusi TNI.
“Idealnya Panglima TNI juga menjaminkan beliau (Kivlan) dan saya yakin Pak Kivlan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum apalagi untuk negara yang selama ini dia perjuangkan,” ujar Dahnil, Jumat (21/6).
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin untuk tersangka kepemilikan senjata dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Soenarko.
Soenarko yang juga eks Danjen Kopassus itu akhirnya bebas pada siang tadi.(*)