Oknum Wartawan Merangkap jadi Mafia Solar, Diduga Main Mata dengan Pengawas SPBU Cina di Bone

Kumbanews.com – Pengawas Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina diduga main mata dengan oknum wartawan, untuk melancarkan aksinya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke Mafia Solar dengan modus nelayan.

Dugaan tersebut mencuat ketika SPBU Cina dengan nomor register 75.927.20 yang terletak di jalan poros Bone Sinjai, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terpantau awak media sedang melayani konsumen dengan pembelian besar dengan jumlah 50 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter pada hari Jumat 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wita.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi kepada pengawas SPBU Cina, terkait aktivitas yang mencurigakan tersebut, ia mengatakan aktivitas tersebut resmi dan sesuai SOP.

“Iye pak, saya cuma layani sesuai dengan suratnya, adapun diluar kami tidak tau, untuk sekedar bantu teman-teman media tidak masalah,” ujar Andi Sudarman kepada media melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (05/07/2025).

Ia juga menyebut, konsumen yang dilayaninya mengaku orang media atau oknum wartawan.

“Iye pak, ini juga Atong yang mengaku sebagai media” kata Andi Sudarman, Sabtu (05/07).

Sudarman, juga membantah bahwasanya diduga diam-diam melayani mafia solar dengan modus nelayan.

“Kami tidak ada kerja sama pak. Kami hanya pengisian sesuai apa penunjukan dari instansi yang mengeluarkan rekomendasi” sebutnya.

Ia juga mengatakan Atong, hanya membantu mengambilkan solar di SPBU untuk para nelayan.

“Iye pak, keterangan yang sama dari Atong ke saya, dia yang angkut bawa ke nelayannya. Adapun soal banyaknya kami berikan sesuai apa yang di terbitkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan” kata Sudirman.

Ironisnya, setelah dicari tau kebenaran dari pengakuan Atong, bahwa dirinya oknum wartawan, menurut informasi dari salah satu wartawan lokal di Bone mengatakan oknum tersebut diduga memang pemain solar.

“Bukan media itu kalau LCK tapi itu LSM, modus ji itu Atong, ada bosnya itu, nama bosnya yang saya tau “Andi Uppi” kalau tidak salah, kerja sama itu dengsn pengawas” katanya sumber inisial IB yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (05/07)

Menurut informasi, Atong diduga anak buah dari mafia solar di wilayah kecamatan Cina, Kabupaten Bone yang tak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kuat bosnya ini Atong, kebal hukum dan pemain solar lama” sebut IB.

Praktisi Hukum

Terpisah, praktisi hukum yang menjabat sebagai Direktur Pukat Sulsel, mengatakan apa yang di katakan oleh pengawas SPBU Cina terindikasi dugaan Pembiaran melakukan pelanggaran yang dapat di pidanakan.

“Sudarman, mengaku pihaknya memang betul melayani konsumen yang menggunakan jerigen dengan tanpa pengawasan ketat, inikan menandakan bahwa selama ini melakukan pembiaran, sudah saatnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut jangan sampai terjadi hal yang di SPBU lain yang ada di indonsia” ujar Farid Mamma SH, MH kepada awak media, Minggu (06/07).

“Pengawasan di SPBU sangat penting. Jika tidak dilakukan dengan baik, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok masyarakat tertentu,” tanbah Farid.

Merut Farid, apalagi Sudarman, menjabat sebagai pengawas SPBU Cina, sangat diwajibkan seorang pengawas untuk mengetahui regulasi peraturan tentang standar operasiol pelayanan (SOP) penjualan BBM bersubsidi

Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Bone harus segera bertindak.

“Dalam situasi seperti ini, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Farid.

Farid menambahkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas dan harus diterapkan tanpa pengecualian.

“Penggunaan jerigen memang diperbolehkan untuk kelompok tertentu seperti nelayan, tetapi harus ada dokumen resmi yang mengawasi proses ini dengan ketat. Jika SPBU melanggar aturan ini, mereka harus dikenai sanksi,” lanjutnya.

Dimana Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” jelas Farid.

 

 

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait