Jurnalis Diseret Oknum Polisi Polsek Tallo, Jam Tangan Rusak Kacamata Pecah

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kekerasan kembali menimpa jurnalis. Kali ini wartawan kumbanews.com, Muh. Yusuf, yang hendak meliput jalannya Restorative Justice (RJ) tepatnya di ruangan penyidik atau ruangan dua terduga pelaku oknum polisi Polsek Tallo berinisal N dan D, Rabu (31/01/2024).

Kepada media korban Muh. Yusuf Hafid (Uchu) wartawan kumbanews.com tidak menyangka dirinya akan di perlakukan seperti binatang, di permalukan dan mendapat cacian hingga benturan fisik yang menyebabkan kondisi fisiknya merasa sakit dan tak stabil.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Yusuf ke Polsek Tallo, tak lain hanya untuk menghadiri panggilan teman satu kampusnya yang akan berdamai terkait ganti rugi. Pelakupun sudah menyetujui dengan jumlah ganti rugi Rp. 1.500.000 sehingga Yusuf bergegas menuju Polsek Tallo.

” Sudah di kabari lewat Whatsapp teman yang akan berdamai dan di sepakati atur damainya itu dengan pelaku Rp. 1.500.000, sehingga saya bergegas ke Polsek Tallo, namun setelah di ruang penyidik berubah uang ganti ruginya menjadi Rp. 300.000 sehingga saya bertahan di perjanjian awal guna membantu teman saya ” terang Yusuf (Uchu).

Menurut Yusuf awalnya kondisi diruangan penyidik masih normal, namun ketika tiba pembahasan kompensasi yang akan di berikan kepada korban tak sesuai kesepakatan awal, maka terjadilah adu mulut dengan terduga pelaku hingga terjadi insiden yang tak terpuji.

” Dibentak, saya ditarik paksa, saya keluar ruangan setelah sampai di luar ruangan saya di dorong hingga terjatuh di tangga, jam tangan saya rusak, kacamata saya pecah, saya seperti dikasi seperti binatang, ” terang Yusuf (Uchu).

Setelah kejadian atau insiden itu, akhirnya korban langsung membuat laporan di Polrestabes makassar Nomor: STTLP/171/I/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 31 Januari 2024 Pukul 19:37 Wita.

Kapolsek Tallo AKP. Ismail yang di konfirmasi di kantornya membenarkan hal tersebut, menurutnya ada kejadian seperti itu, namun hanya di tarik paksa keluar lantaran sudah di beritahukan dengan agar keluar di ruangan penyidik.

” Saya baru sampai di kantor baru saya dengar kejadian itu, awalnya disuruh keluar tapi tidak mau keluar, tetap diam saja akhirnya di paksa dan di tarik keluar,” ujar AKP. Ismail.

Terkait soal ganti rugi atau kompensasi menurutnya korban dan pelaku sudah sepakat dengan nilai Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan bahkan korban menerimanya.

” Korban dan pelaku sudah sepakat soal ganti rugi atau kompensasi Rp. 300.000, dan tidak ada keberatan korban sendiri mau menerimanya” terangnya.

Dari pernyataan yang di kemukakan Kapolsek tallo AKP Ismail dinilai janggal terkait ganti rugi atau kompensasi Rp. 300.000, pasalnya di hadapan media Kapolsek Tallo AKP. Ismail memerintahkan korban agar ucapan yang di keluarkannya harus sama.

” Siniki ( Panggil Korban ) bicaraki sampaikan saja seperti apa yang saya sampaikan tadi,” kata Kapolsek Tallo, kepada korban saat di wawancarai.

Setelah mendengar arahan Kapolsek Tallo AKP. Ismail akhirnya korban yang akan melakukan Restorative Justice memberikan keterangan kepada media sama seperti perintah atau arahan dari Kapolsek tallo AKP. Ismail.

Disisi lain Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada puluhan media yang hadir di ruang Tatag Trawang Tungga, berjanji akan memproses laporan korban dengan profesional dan transparan.

” Pastikan kami akan bekerja secara profesional dan transparan, akuntabel terkait dengan persoalan ini, “janjinya.

Salain itu dirinya juga akan melakukan kroscek di Polsek Tallo mulai dari barang bukti berupa CCTV dan pemeriksaan berlanjut dengan melakukan koordinasi.

” Jadi kami akan clearkan dan koordinasikan, tentunya kami juga akan melakukan konfirmasi agar persoalan ini berimbang, muda-mudahan berjalan dengan baik”,tutupnya.

 

 

 

Pos terkait