Kumbanews.com – Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya merasa kecewa dengan putusan pengadilan negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa kasus penggelepan uang sebesar Rp. 576.879.339, Rabu (31/01/2024).
Lintje yang merupakan Direksi PT. Yong Xing Jaya Abadi kepada media mengatakan putusan tersebut sangat mencederai keadilan hukum, pasalnya dalam proses hukum mulai dari tingkat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Makassar, sudah ditanyakan terbukti dengan P21, namun setelah di pengadilan malah tidak bersalah.
” Kami selaku Management Perusahaan dalam hal ini PT. Yong Xing Abadi Jaya merasa sangat kecewa terhadap putusan dengan Register Perkara Nomor: 1243/Pid.B/2023/PN.Mks ” ungkap Lintje Selaku Direksi bersama kuasanya.
Lebih lanjut putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, di mana dalam amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan.
“Terdakwa AMELIA ALIAS AMEL BINTI TONI AMRAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum”, bebernya.
Sebagai korban kata Lintje bersama kuasanya ia menilai putusan tersebut di atas sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami selaku Management atau direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya yang notabene selaku Pihak Pelapor sekaligus Korban dalam perkara tersebut.
Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi Zulfikri Hafid juga menjelaskan kronologi kasus penggelapan tersebut sejak bulan november 2021 sampai dengan september 2022 di Jl. Ir. Sutami Makasar atau pergudangan tristar bontoa, Kelurahan Parang, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Dari kasus penggelapan tersebut kata Zulfikri Hafid Management PT. Yong Xing Jaya Abadi mengalami kerugian perusahaan melaui data Audit sebesar Rp. 576.879.339 yang kurang lebih 1 tahun pelaku melakukan aksinya.
” Jadi pada waktu berproses di kantor polisi sempat amel ingin mengganti rugi Rp. 250.000.000 untuk damai, namun kami tidak mau karna kerugian kami jauh lebih besar pak, kami management PT. Yong Xing Jaya Abadi meminta keadilan Hukum dan jangan ada mafia Hukum, kami kecewa dan kami akan melakukan langkah hukum lainnya ” Tutupnya.
Sementara itu,Humas pengadilan negeri Makassar Jenikol menyampaikan Bagi pihak Korban yang tidak puas dgn Putusan Hakim, dipersilahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, dalam tempo 7 hari setelah Putusan diucapkan.
” Dapat disampaikan pak bahwasanya Majelis Hakim memutus perkara dalam dimensi yang lebih luas dari Tuntutan JPU. Tentunya Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam Putusannya, yang didasarkan pada analisa fakta yuridis di persidangan yang terdiri atas ratio decidendi dan obiter dicta. Hal ini terafiliasi dengan Barang Bukti dan Alat Bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan,”beber Jenikol ke media melalui sambungan whatsappnya.
Soal dugaan adanya Mafia Hukum di PN Makassar dapat ditegaskan bahwasanya Majelis Hakim PN Makassar selalu berkomitmen untuk memegang teguh prinsip integritas dan profesionalisme dengan penuh dedikasi terhadap persidangan.
Nanti kami melakukan konfirmasi ke Majelis Hakim untuk mendapatkan dasar pertimbangan utama sehingga Terdakwa di Vonis Bebas, agar infonya lebih akurat. Mohon waktunya yaa pak, “ungkapnya