Kadishub Makassar Bantah soal Pungli Retribusi di Penyeberangan Kayu Bangkoa

Kadishub Kota Makassar Mario Said

 

Bacaan Lainnya

Kumbanews.com – Penarikan retribusi di penyeberangan Kayu Bangkoa sudah sesuai perda no.13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan sejak 2 tahun yang lalu telah berjalan.

Kepala Bidang Moda Transportasi Dishub Makassar, mengatakan bahwa retribusi penyeberangan diatas air hanya dikenakan biaya nominal Rp1.000/ penumpang yang ingin menyebrang dengan menggunakan karcis resmi” , kata Jasman Launtu , Senin 15 Juni 2020.

Lanjut Jasman membeberkan, dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada oknum tersebut bukan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, yang mengambil uang tanpa karcis. Dan secara persuasif kita sudah lakukan teguran kepada oknum itu yang bukan anggota Dinas Perhubungan, adapun atributnya dia buat sendiri bukan dari kami,”jelas Jasman dikutip Koran Makassar.

“Jadi intinya, pihaknya hanya menegakkan sesuai Perda yang ada, retribusi hanya Rp1.000 yang dijalankan. Kita tegakkan saja Perda yang ada, adapun dugaan pungutan liar itu bukan dari kami, karena kehadiran kami lengkap dengan karcis. Ini juga dimasa pandemi covid-19 kita tidak lakukan retribusi,”pungkasnya.

Dikonfirmasi Kadishub Kota Makassar Mario Said melalui sambungan whatsappnya mengatakan bahwa, hal itu tidak benar dinda dan sudah di klarifikasi oleh Kabid ku kemarin. Memang ada oknum disana warga asli yang sudah turun temurun sejak dulu melakukan itu, dan sudah beberapa kali ditegur oleh anggota kami,”ungkapnya, Selasa 16 Juni 2020.

Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait