Kanit Reskrim Polsek Rappocini Nurcayana
Kumbanews.com – Polsek Rappocini membantah tudingan bahwa Rudi dan Fitra dua orang pelaku Curat dan Curas dibebaskan.
Dalam keterangan resminya,Kanit Reskrim Polsek Rappocini Nurcayana mengatakan, bahwa kasus Rudi dan Fitra masih dalam tahapan proses hukum.
” Sebelumnya saya minta maaf, kemarin ada kekeliruan sewaktu wartawan bertanya ke saya terkait kasus ini, kebetulan saya pada saat ditanya dalam keadaan kurang sehat. Jadi, kasus kedua pelaku masih dalam tahapan proses. Dan keduanya akan diproses sesuai hukum. Mereka berdua tidak kami bebaskan. Fitra misalnya, pada saat ditangkap Resmob Polda Sulsel dan diserahkan ke Polsek Rappocini, pelaku kami cek di Rutan kelas I Makassar, ternyata pelaku merupakan tahanan Asimilasi yang dibebaskan sehingga untuk proses hukumnya kami kembalikan ke Rutan. Tapi, proses perkara tetap kita lanjutkan dan saat ini sudah tahap satu.” Terang Nurcayana. Kamis 31 Desember 2020.
Lanjut, “Nurcayana menambahkan mengenai kasus Rudi sementara dalam proses persidangan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Pelaku sekarang dititip di Rutan Kelas I Makassar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 pencurian dan pemberatan. “Ucap Kanit Reskrim Polsek Rappocini.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polsek Rappocini diduga membebaskan kedua tersangka Rudi (20 tahun) dan Fitra ( 25 tahun), kedua nya di laporkan terkait kasus pencurian. Dimana Rudi warga Jalan Todopuli 6, Borong Indah no.12 Makassar melakukan aksinya di Perumahan Permata Hijau Lestari, Kecamatan Rappocini. Barang bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda Mtb merk Polygon.
Sementara Fitra warga Jalan Serigala, melakukan pencurian perampasan dengan kekerasan, pelaku mengambil hand phone merk Samsung Galaxi A10 milik korban yang berada di Jalan Raya Pendidikan.
Penulis/Editor: Muh Yusuf Hafid