Kumbanews.com – Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritik sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menerima kedatangan pegiatan media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. Ray menilai pertemuan Kapolda dengan Abu Janda dan kawan-kawan terlalu berlebihan. Selain itu pertemuan tersebut bisa menimbulkan persepsi politik di masyarakat.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 24 November 2020, Ray menjelaskan Abu Janda dan kawan-kawan selama ini dikenal memiliki perbedaan politik dengan kelompok pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Petemuan tersebut menurut Ray akan dimaknai oleh sebagain orang sebagai bentuk persaingan politik.
Ray menegaskan, bukannya tidak boleh saling bertemu. Namun sebaiknya memilih waktu yang tepat. Ray menyebut saat ini bukan waktu yang tepar untuk saling bertemu. Akan lebih baik menurut Ray, Kapolda Metro Jaya menerima kedatangan Abu Janda dan kawan-kawan diwaktu lain. Sehingga tidak memancing reaksi dari pihak atau kelompok yang berseberangan.
Bahkan menurut Ray seharusnya Kapolda tidak menerima kehadiran Abu Janda dan kawan-kawan. Pasalnya selama ini banyak kritik ditujukan kepada polisi terkait penanganan pelaporan atas Abu Janda. Publik menilai polisi lambang dalam menganani laporan terkait Abu Janda.
Ray menambahkan, beberapa polemik yang terjadi belakangan juga akibat kelambanan dan kelalaian polisi. Peristiwa kerumunan massa di acara yang diselenggarakan HRS dan FPI juga akibat polisi lalai. Ray menyebut polisi telah kecolongan dalam kasus tersebut. Polemik pencopotan spanduk dan baliho bergambar HRS oleh anggota TNI menurut Ray juga menunjukkan polisi lambat bergerak. Seharusnya tugas itu dilaksanakan oleh anggota polisi setelah berkoordinasi dengan Satpol PP.
Sebelumnya pada Senin 23 November 2020, Abu Janda, Muannas Alaidid dan beberapa orang yang mengaku sebagai Forum Mubaligh Nusantara menemui Kapolda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh HRS. []