Kumbanews.com – Kapolres AKBP. Adnan Pandibu, SH,S.IK yang baru berapa hari bertugas di Selayar melakukan peninjauan Ruang Urmin Satuan Intelkam sebagai ruangan pelayanan SKCK.
Sebelumnya, AKBP. Adnan Pandibu juga melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kantor Satpolair dan kantor Polsek Benteng dan disambut Kapolsek Iptu H. Ahdiansar.
Dalam sidak tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Bustam dan beberapa PJU dan Kabag beserta anggota lainnya. Tujuan Kapolres baru melakukan sidak untuk mengetahui Polres Kepulauan Selayar secara utuh yang saat ini dipimpinnya.
Selain itu, mantan Kasubdit III Dit Narkoba Polda Sulsel juga meninjau kesiapan sarana dan prasarana serta personil Polsek dan Satpolair Polres Selayar. AKBP Adnan Pandibu meminta agar menjaga lingkungan dan fasilitas kantor.
Ia juga meminta agar seluruh personil solid secara internal.
“Solid itu kuat, tapi saya gunakan kata solid karena kuat lebih ke fisik, kalau solid kuat secara fisik, psikis dan kekuatan kebersamaan di dalamnya, yang berarti saya butuh dukungan semua, kita semua” kata Kapolres Adnan Pandibu.
Sementara saat melakukan peninjauan Ruang Urmin Satuan Intelkam sebagai ruangan pelayanan SKCK, Kapolres menekankan dan menegaskan bahwa dalam pelayanan SKCK tersebut harus dilakukan secara transparan, prosedural dan tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat meninjau langsung ruang Urmin Satuan Intelkam Polres Kepulauan Selayar, sebagai ruang Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Selayar, Jum’at (12/07/2024) kemarin.
“ Ini kalau mengurus SKCK bayar berapa? tanya AKBP Adnan Pandibu kepada Kaur Yanmin, Siap, sesuai PNBP Komandan,Rp 30 ribu,” Jawab Aipda Hendra Rusdin.
Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.
“Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi Catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Kasat Intelkam Iptu H. Andi Suparman, SH.,MH mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif PNBP.
“Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, Pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.
Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli “ tegas Kasat Intelkam.
Diketahui, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH,S.IK tiba di Selayar melaksanakan tugas pertamanya disambut hangat dalam acara tradisi penjemputan, di Halaman Mapolres, Rabu (10/07) siang.
Kapolres disambut dengan pengalungan “lipa sa’be” oleh Bupati H. Muh. Basli Ali, sedang Ketua Bhayangkari Ny. Siska Adnan disambut dengan Buket Karangan Bunga oleh Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Musrifah Basli. (***)