Kapolres Sorong Lecehkan Profesi Jurnalis

Kumbanews.com- Profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi UUD berdasarkan undang undang pers no.40.tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang dengan sengaja atau menghalangi halangi mencari atau memperoleh informasi akan diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda,Rp.500 juta.

Dengan ada aturan yang jelas terhadap profesi jurnalis atau wartawan, seharusnya aparat pemerintah,TNI,Polisi,dan BUMN memberikan ruang terhadap media. namun, hal yang lain terjadi di Polres Sorong Kota, dimana seorang jurnalis bernama Muhammad Yusuf yang ditugaskan khusus oleh organisasi media (Gowa mo) group wartawan Media Online Indonesia untuk mencari berita berita di kota Sorong dengan membawahi media Kumbanews.

Bacaan Lainnya

Terkait pelecehan jurnalis oleh Kapolres Sorong, pada saat itu Muh.Yusuf media Kumbanews mendatangi kantor Polres Sorong jalan .Ahmad Yani no.1, untuk wawancara perihal Kamtibmas wilayah Sorong Kota, sebab ada isu Kota Sorong tidak aman sering terjadi begal di kota tersebut.

Sesampai di Polres jurnalis minta ijin diruangannya Kasium dan bertemu dengan atap Polres Sorong dan dia berkata bapak Kapolres masih diluar, silahkan bila teman media ingin menunggu.

Kami pun media menunggu selama 3 jam dan akhirnya kapolres Mario Christy Pancasakti Siregar datang. Jurnalis kembali melaporkan tujuan ingin wawancara dengan Kapolres melapor diruangannya Ka.Sium, kali ini ajudan Kapolres yang bertanya tujuan apa mas, bertanya kepada media?
Dijawab ingin wawancara dengan Kapolres, ajudan pun memberikan isyarat ok, sebentar karena masih ada tamunya bapak Kapolres ucap ajudan, pada hari Jumat sore,31/01/2020.

Empat jam kemudian ajudan melaporkan kepada Kapolres Sorong bahwa ada jurnalis ingin wawancara. Setelah dilaporkan ajudan Kapolres menyampaikan kepada media bawah sabar sebentar lagi mas, bapak masih ada tugas sedikit. Kami pun sabar dan tersenyum menunggu, sampai pukul jam 5 sore tiba staf ka.sium mengatakan bawah bapak Kapolres Sorong sudah tidak ada diruangannya dia keluar,untuk mendampingi Kapolda, kata staf Ka.Sium terhadap media, dengan penuh rasa kecewa jurnalis Kumbanews merasa dilecehkan sebagai profesi jurnalis dan seharusnya ada penyampai atau perwakilan yang ditunjuk agar tercipta saling menghargai.

Editor/Penulis: Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait