Karaoke 77 B’lits Terapkan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemerintah Kota Kendari saat ini tengah berupaya maksimal dalam menangani pandemi COVID-19, guna menekan angka kasus positif baru, sehingga bisa keluar dari lingkar dan bayang bayang virus tersebut.

Kebijakan pemerintah kota dalam melindungi warganya pun dilakukan di tengah penerapan kebiasaan baru. Salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan angka COVID-19 adalah menggagas regulasi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Untuk memutus mata rantai Covid-19, Walikota Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1 / 2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran covid-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.

Dalam Perwali tersebut, pemerintah kota telah mencantumkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berupa teguran, tertulis, denda, hingga melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan.

Termasuk didalamnya pada poin ke-2 (dua) bahwa, mall, Toko, pasar modern, rumah makan, warung kopi, Caffe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jalanan, Lapangan futsal yang sifatnya menjadi tempat kerumunan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 wita.

Tapi sayang, dari sekian banyak tempat hiburan malam hanya dua yang mengikuti protokol kesehatan, yaitu karaoke 77 Blits dan Paris Bart.

Kedua THM ini tetap menjaga protokol kesehatan, dengan menyediakan disinfektan, masker dan sanitizer serta tempat cuci tangan bagi pengunjung.

Selain itu pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk kedalam ruangan.

Waktu beroperasi kedua THM ini dimulai dari jam 08:00 malam sampai jam 02:00 dini hari.

Iwan Manager karaoke 77 B’lits saat ditemui mengatakan, pihak manajemen karaoke 77 B’lits semenjak dikeluarkan nya surat edaran Walikota Kendari, terkait Protokol kesehatan tentang pembatasan aktivitas masyarakat dirinya menegaskan bahwa karaoke 77 B’lits tetap mematuhi protokol kesehatan dan surat edaran Walikota Kendari tentang pembatasan aktivitas masyarakat.

Ia juga juga menjelaskan, pihaknya menerapkan Protokol kesehatan bagi pengunjung yang datang wajib menggunakan masker dan pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan dan apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker pihaknya juga menyediakan masker.

Adapun aktivitas di dalam room karaoke pihaknya juga tetap menerapkan jaga jarak didalam aktivitas room karaoke dan itu sudah ada standar room dan pengunjung yang hendak memasuki room karaoke tambahanya.

” Kami juga menegaskan supaya karyawan dan karyawati yang bekerja di karaoke 77 B’lits agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena pentingnya menjaga penularan virus Corona(covid-19)”, tutupnya.

Abd.Aziz

Pos terkait