Kumbanews.com – Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19. Masyarakat diminta disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.
Untuk itu, diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan serta pencegahan covid-19. Dengan demikian harus ada pengawasan ketat, agar masyarakat dapat menerapkan imbauan dalam upaya mencegah penularan virus corona dengan baik.
Meski telah ditekankan oleh pemerintah agar masyarakat bekerjasama dalam mencegah penyebaran covid-19, tetapi sepertinya hal itu cuma menjadi imbauan semata. Faktanya masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih menghindari kerumunan saat pandemi virus corona.
Pantauan kumbanews, seperti terlihat di lapangan Karebosi Makassar dan kawasan kuliner Kanrenrong di Jalan R.A. Kartini Makassar, terlihat banyak warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan mereka terlihat santai seperti tidak ada wabah covid-19.
Muh Zaid, Kepala Uptd wisata kuliner Kanrenrong Karebosi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa,” kami pengelola telah menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Bahkan kami telah menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa tempat.” Ucap Muh Zaid, Selasa, 15 Desember 2020.
Lanjut, dirinya juga mengatakan tidak mungkin pengunjung yang ingin ngopi atau makan tidak membuka maskernya. “Pasti mereka membuka masker dulu baru makan, minum atau ngopi setelah itu, baru mereka memakai masker kembali tapi terkadang, masih ada memang warga masyarakat yang membandel tidak mengindahkan himbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan. Seharusnya Satpol PP dan polisi, Tripika yang terlibat harus turun tangan. Inikan wilayah hukum Polsek Ujung Pandang, dan setau saya mereka hanya turun mengontrol itu cuman sekali-sekali saja . Harusnya itu tiap hari . Dan kalau bisa pagi, siang dan malam dengan bergantian agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.” Harap Muh Zaid.
Sementara itu ketua gugus tugas percepatan penangan covid- 19 Doni Sulsel, mengungkapkan, sesuai dengan Keppres nomor 7 tahun 2020, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat yang ada, mengingat Kapolda dan Pangdam berada di bawah Gubernur. Olehnya itu pemerintah melibatkan TNI, Polri hingga Satpol PP, karena penegakan hukum kedepan harus menjadi prioritas.
Terkait persoalan diatas dimana masih banyak warga kota Makassar yang masih melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Iman Hud dan Kapolsek Ujung Pandang Akp Bagas saat dikonfirmasi keduanya memilih diam dan tidak ada respon.
Seperti diketahui berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibagikan tim BNPB, dilaporkan ada 6.120 kasus baru Corona pada Selasa (15/12/2020). Sehingga sejak Maret, sudah ada 629.429 kasus COVID-19 di Tanah Air.
Penulis: Ucu
Editor. : Muh Yusuf Hafid