Kasus Dugaan Pungli Kanrerong “Mengendap” di Kejari Makassar 

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Kasus dugaan pungli yang terjadi di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi yang telah bergulir di kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sejak enam bulan lalu menjadi pertanyaan publik mengapa hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.

Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH saat dimintai keterangannya mengatakan, wajar jika sejumlah pihak saat ini menaruh kecurigaan jika terduga pungli sewa menyewa dan jual beli lapak di Kanrerong Karebosi dalam hal ini Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said ada dugaan main mata dengan oknum-oknum di Kejari Makassar.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya kejaksaan sudah menetapkan tersangka. Tapi sekarang malah kabar dugaan pungli di Kanrerong menghilang,” kata Burhan, Rabu (3/3/21).

Sehingga itu, Burhan mendesak pihak kejaksaan tegas dalam menangani perkara ini. Apalagi menurut dia semua bukti-bukti yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Kalau memang Kepala UPTD Kanrerong sudah berstatus tersangka, maka wajib diumumkan ke publik,” tambahnya.

Pihaknya juga mendesak penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih mengamati pergerakan proses hukumnya di Kejari Makassar. Jika semakin tidak ada kejelasan pastinya dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum termasuk mengerahkan massa ke Kejari, Balaikota dan DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Ardiyansyah Akbar, empat bulan lalu, berjanji segera menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus dugaan pungli Kanrerong ke bagian Pidsus.

Saat dugaan pungli ini mencuat kepermukaan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said membantah dirinya melakukan korupsi dan pungli ke awak media.(*)

Pos terkait