Kumbanews.com – Melalui Konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ungkap Tindak pidana Penganiayaan Berat, Sobis hingga TPPO di aula Mapolres tersebut, Selasa (01/08/2023).
Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman dan Kasi Humas IPTU Hasrul.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Yudi Frianto menerangkan terkait penipuan melalui online atau biasa disebut Sobis, Penipuan terhadap korban Akbar hendak membeli handphone (Hp) merek iPhone melalui market place pada akun facebook miliknya atas nama “Rifki Saputra Ramadhan “terang Kapolres.
Kemudian, korban menghubungi pemilik handphone yang mana antara korban dan tersangka telah bersepakat dengan harga Rp 3.530.000. Sehingga korban melakukan transaksi dengan mentransferkan uang sejumlah Rp. 3.530.000,” tambahnya.
Setelah korban mengirimkan uang, nomor handphone yang digunakan melakukan komunikasi sudah tidak dapat lagi dihubungi.
Termasuk barang yang telah dipesan berupa handphone merek iPhone tidak kunjung datang, selanjutnya Korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar”kata AKBP Yudi.
Setelah dilakukan penyidikan, anggota berhasil menangkap HR alias Arif (24) warga Jl Jamil Ismail, Kelurahan Ujung Lure, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare. Pelaku ini ternyata melakukan penipuan (pasobis). Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun” ucap Kapolres.
Kemudian Kapolres AKBP Yudi Frianto memaparkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu orang muncikari saat transaksi di Wisma Permata Inn, Jln Flores Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Muncikari berinisial MR alias Rehan, berhasil diamankan setelah terlibat penjualan seorang gadis ke pria hidung belang dengan bayaran sekitar Rp350 ribu untuk kencang. Dengan menjajakan beberapa wanita di aplikasi online Michat”papar Kapolres saat Konferensi PERS.
Selanjutnya seorang pria bernama Tasri alias Coppeng (31) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar, kemarin,” sebut AKBP Yudi Frianto
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Coppeng menggunakan sebilah parang. Membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya”ujarnya.
Adapun sebabnya sehingga Tasri alias Coppeng melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO, dikarenakan sebelumnya kejadian tersebut. Korban Ikrah alias BRO memukul tasri alias Copeng karena meminta ikan makan kepada Juragan tempat korban Ikrah bekerja (membongkar ikan)”ungkap Kapolres.
Sehingga pelaku Tasri alias Copeng sakit hati dan mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO” jelas Kapolres Pelabuhan Makassar.(Rilis)