Kecelakaan Maut Balikpapan, Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Tronton 

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polisi menetapkan sopir truk tronton yang menabrak 6 mobil dan 14 motor di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka, Jumat (21/1/2022).

Kombes Pol Yusuf Sutejo Kabid Humas Polda Kalimantan Timur kepada Radio Suara Surabaya mengatakan, sopir itu berinisial MA dan berusia 48 tahun.

Bacaan Lainnya

Polisi menetapkan sopir truk tronton yang menabrak 6 mobil dan 14 motor di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka, Jumat (21/1/2022).

Kombes Pol Yusuf Sutejo Kabid Humas Polda Kalimantan Timur kepada Radio Suara Surabaya mengatakan, sopir itu berinisial MA dan berusia 48 tahun.

“Kami tetapkan tersangka karena sudah ada bukti dari CCTV dan saksi yang ada. Ada peraturan wali kota yang melarang kendaraan berat lewat di jalan itu mulai pukul 09.00-21.00 WITA. Larangan ini berdasarkan kajian karena jalan menurun lalu lampu merah. Sopirnya sudah tahu, tapi karena ingin tiba lebih cepat dia melanggar aturan itu,” kata Yusuf.

Yusuf memaparkan, berdasarkan pengakuan sopir, truk ini sudah jalan dari tadi malam dari gudang menuju tempat bongkar muat dan sempat menginap di tempat bongkar muat.

“Tadi pagi melakukan perjalanan jam lima pagi. Tidak ada masalah selama perjalanan. Saat tiba di jalan menurun, dia berusaha melakukan pengereman, ternyata tidak bisa direm,” ujarnya.

Terkait rem blong, kata Yusuf, masih butuh kajian teknis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena meluncur terus, dia berupaya mengurangi kecepatan dengan engine break dari gigi tinggi ke gigi rendah. Tapi kecepatan truk tidak berkurang karena jalannya menurun dan dia memuat muatan yang cukup berat, kapur pembersih air seberat 20 ton,” kata dia.

Penyidik mempersangkakan MA dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya, 5 dan 6 tahun penjara.

Akibat kecelakaan ini, sampai pukul 15.00 WITA, polisi mencatat sebanyak empat orang meninggal, empat orang luka berat, dan sebanyak 26 luka ringan.

 

 

 

 

Source: Suarasurabaya

 

 

 

 

Pos terkait