Kumbanews.com – Pihak orang tua korban terlapor, Atsir keberatan dengan pihak Indomaret atas penahanan anaknya di kantor polisi.
Korban, Muhlas selaku Kepala Toko di salah satu Indomaret dilaporkan ke polisi atas mines brankas di tokonya senilai Rp. 63.900.000 (enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sementara aturan dari Indomaret, bilamana terjadi mines brankas di toko tempatnya bekerja, maka akan ditanggung secara bersama sama jajaran kepala toko sampai ke pramuniaga.
Menurut Atsir, ini kongkalikong pihak Indomaret agar kerugian mines brankas di toko tempat Muhlas bekerja dilunasi. Anaknya (Muhlas) tidak diberi kesempatan berkoordinasi dengan bawahannya untuk menyelesaikan mines brankas di tokonya sebesar Rp. 63.900.000.
“Muhlas (korban) diduga dipaksakan menandatangani surat perjanjian bermaterai tertanggal 31 Juli 2018, sementara laporan polisinya tanggal 02 Agustus 2018, jadi tidak ada jeda waktu untuk negosiasi dengan bawahannya untuk melunasi mines tersebut”, bebernya, Selasa 8 Januari 2019.
Isinya perjanjian tersebut, kata Atsir, dirinya sendiri yang akan bertanggungjawab atas mines brankas yang ada di tokonya. Ini merupakan niat baik Muhlas (korban) untuk melunasi mines tersebut dan merupakan tanggungjawabnya, namun pihak Indomaret diduga memaksakan kehendak.
Pihak orang tua korban merasa, persoalan ini di duga di setting karena pada dasarnya ini kasus perdata bukan pidana.
Sementara, lanjut Atsir, bila terjadi mines brankas di salah satu toko, maka kerugian itu tanggung jawab bersama diantaranya, kepala toko, asisten kepala toko,dan MD.
“Ini termasuk kesalahan supervisor, Syahtiar yang seharusnya dalam setiap minggu paling tidak dua kali mengecek isi brankas”, tegasnya.
Bila terjadi mines brankas, pihak Indomaret seakan akan memaksakan karyawannya, ke jajaran kepala toko sampai kepada pramuniaga untuk melunasi mines tersebut.
Menurut Manager Area Abdesir, Sungai Saddang, Veteran dan Pettarani Indomaret, Ricky saat dikonfirmasi via telepon selularnya mengakui, kejadian seperti itu, memang harus dibebankan kepada semua personil.
“Tapi kesalahannya bukan uang pribadi yang dipakai untuk pembayaran mines brankas, tapi uang toko yang dipotong. Selama ini yang pegang kunci itu Muhlas, makanya dia yang bertanggungjawab”, ujarnya.
Ini sebenarnya, sambung Ricky, tidak akan terjadi kalau Muhlas melunasi kerugian yang dialami Indomaret tersebut.
N
Penulis : Andi Akbar Raja
Editor : Muh. Yusuf Hafid