Komisi C DPRD Akan Turun Tertibkan Bangunan Liar di Makassar, Kafe KS Tubun?

Kumbanews.com – Ketua Komisi C DPRD Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Sangkala Saddiko, menyesalkan tindakan pemilik bangunan yang akan dialih fungsikan menjadi kafe di Jalan KS Tubun, No.3, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar yang ngotot melakukan aktivitas bangunan sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab PTSP dan Dinas Tata Ruang untuk melakukan tindakan. Soal diterbitkannya IMB mereka harus mengikuti mekanisme dan memenuhi syarat dan bila tidak terpenuhi regulasi yang ada tidak bisa diterbitkan,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sangkala melalui telepon whatsapp, Senin (15/05/2023).

” Tanpa IMB yang resmi dari dinas terkait tidak boleh mendirikan bangunan karena itu sudah jelas regulasinya dan sudah jelas aturannya tidak bisa seenaknya mempermainkan aturan,”ucap H. Sangkala Saddiko.

Sangakala juga berjanji akan melakukan sidak dan menertibkan bagunan liar yang tidak memiliki IMB.

“Kami akan sikapi, dan selalu intens melakukan sidak dalam rangka melaksanakan penertiban- yang melanggar seperti itu.
Komisi C DPRD Makassar selalu membahasakan ke pemerintah kota Makassar, terkait aturan supaya dilakukan sesuai regulasi yang ada, bahkan kami selalu turun ke lapangan melakukan sidak agar para pengusaha yang ada di Kota Makassar memahami dan segera mengikuti mekanisme yang ada,”terangnya, Senin (15/05/2023).

Sudah ditetapkan bahwa bila ingin mendirikan suatu bangunan harus disertai dengan IMB. Bahkan pemerintah Kota dalam hal ini Pemkot Makassar sudah memberikan kebijakan kepada mereka terutama pelaku bisnis atau pengusaha akan tetapi masih saja banyak yang bandel. Karena tidak sabaran dan terburu-buru mereka sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh salah satu bangunan yang berada di Kawasan Industri (KIMA) Makassar, pemerintah telah memberikan kebijakan kepada pemilik usaha. Tapi pengusaha ini bandel, mereka belum mengantongi IMB tetap melakukan pembangunan sehingga Komisi C DPRD Makassar langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) kepada pemilik bangunan.

“Dan selalu saya ingatkan kepada Dinas PTSP dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar menindak tegas siapapun itu kalau melakukan pelanggaran. Karena banyak juga kejadian misalnya mereka baru memasukkan permohonan, kemudian langsung membangun padahal ini belum bisa dijadikan pedoman dan landasan yuridis dalam melakukan pembangunan. Harus ada Izin Resmi IMB dan juga papan bicara yang nanti akan dipampang di depan pembangunan,” jelasnya.

“Memang harus ada keberanian disini, dalam melakukan tindakan. Bila pemilik bangunan sudah ditegur satu sampai dua kali, namun masih tidak menghiraukan Dinas PTSP dan Dinas Tata Ruang harus bertindak tegas berhentikan aktivitas pembangunan, ” pungkasnya.

Pos terkait