Komisi I DPR Dukung Komdigi Wajibkan Platform Digital Sediakan Fitur Pendeteksi Konten AI

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal (Foto: Dokukmen Fraksi PKB)

Kumbanews.com – Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mendorong platform digital global menghadirkan fitur pengecekan untuk mengenali konten buatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menilai usulan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bentuk deepfake.

“Fenomena deepfake makin canggih. Foto, video, bahkan suara bisa direkayasa hingga sulit dibedakan dari yang asli. Tanpa fitur pengecekan, masyarakat akan semakin kesulitan membedakan kebenaran dan kebohongan di ruang digital,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Rizal menegaskan, platform digital global memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga keamanan serta kepercayaan publik. Fitur penanda konten buatan AI diyakini dapat menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi palsu.

“Dengan fitur pengecekan, publik bisa langsung mengetahui mana konten otentik dan mana yang hasil rekayasa AI. Ini penting untuk meningkatkan literasi digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi,” katanya.

Legislator asal Sulawesi Selatan I ini memastikan, Komisi I DPR akan memberikan perhatian serius terhadap inisiatif Komdigi. Menurutnya, langkah tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait guna merumuskan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif.

“Komisi I akan mendalami usulan ini. Kami ingin memastikan ada regulasi dan kerja sama kuat antara pemerintah, DPR, dan platform digital agar ruang digital kita tetap sehat, aman, dan kredibel,” tegasnya.

Selain aspek teknis, Rizal juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi literasi digital. Menurutnya, kebijakan teknis harus dibarengi dengan pembekalan masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi digital.

“Kebijakan teknis saja tidak cukup. Literasi digital harus diperkuat agar masyarakat kritis dan tidak mudah termakan hoaks atau manipulasi digital,” jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan literasi digital perlu dilakukan supaya masyarakat mampu menjadi gate keeper bagi informasi yang mereka konsumsi. Pengawasan ruang digital pun dinilai penting, termasuk pembentukan dewan pengawas sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Rizal menegaskan, Fraksi PKB dan DPR RI berkomitmen mengawal perkembangan teknologi digital agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengorbankan keamanan informasi maupun kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Wamenkomdigi Nezar Patria meminta platform digital global segera menyediakan fitur pengecekan konten AI. Menurut data Sensity AI, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan konten deepfake hingga 550 persen.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

 

Pos terkait