Kumbanews.com – Pegawai honorer berinisial RS sudah melaporkan secara resmi ke Polres Barru Kadis Perhububungan di Barru dengan dugaan melakukan pelecehan, pencabulan atau asusila.
Didampingi kuasa hukumnya, korban RS mendatangi Polres Barrru untuk membuat laporan resmi, dimana diketahui terlapornya adalah oknum pejabat di Kabupaten Barru dengan posisi Kadis perhubungan.
Jumadi Mansyur, SH kuasa hukum korban membenarkan, berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada kami dimana korban meminta pendampingan hukum untuk melaporkan permasalahan yang dialaminya dengan dugaan tentang peristiwa pidana UU no. 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 294 Ayat 2 KUHPidana pada hari kamis senin 19 april 2021, berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : SLTP/91/IV/2021/SPKT/POLRES BARRU/POLDA SULSEL.
“Saat ini dengan adanya peristiwa yang telah terjadi korban mengalami trauma berat dan ada rasa ketakutan,” ungkap pengacara muda ini saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/4/21).
Lanjut Jumadi, pihaknya tetap menjungjung asas praduga tak bersalah biarlah pihak Kepolisian bekerja.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian Polres Barru yang menangani perkara ini mampu mengungkap fakta dan mampu memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” terang pria yang juga Aktivis LSM PERAK Indonesia.
Jumadi berharap perkara kliennya diusut tuntas, jika benar terbukti bersalah maka kami berharap terlapornya bisa diproses sesuai aturan hukum yg berlaku.
“Sampai hari ini korban atau pelapor sudah tidak pernah masuk kantor karena malu,” bebernya. (*)