Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi kabupaten percontohan antikorupsi pada 2026.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan pada periode 2021–2023.
“Maros direncanakan menjadi kabupaten percontohan antikorupsi pada 2026,” ujar Ariz usai memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (4/1/2026).
Ariz menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi III DPR RI yang mendorong perluasan gerakan antikorupsi dari tingkat desa ke tingkat kabupaten dan kota. Proses penentuan daerah percontohan dilakukan melalui seleksi ketat yang dimulai sejak 2024.
Dalam proses tersebut, KPK menetapkan sejumlah indikator penilaian bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur internal KPK.
Dari seleksi awal, sejumlah daerah masuk dalam daftar kandidat, antara lain Kabupaten Maros, Bangka Tengah, Manggarai Barat, dan Kota Bontang.
Khusus di Sulawesi Selatan, Maros dinilai unggul dalam beberapa aspek, seperti komitmen pimpinan daerah, keterbukaan informasi publik, pemanfaatan media sosial, serta upaya kampanye pelayanan publik yang transparan.
Selain itu, KPK juga memastikan daerah calon percontohan tidak memiliki kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berstatus tersangka atau tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
“Predikat ini dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan keterlibatan pimpinan daerah dalam kasus korupsi. Karena itu, komitmen pimpinan menjadi faktor utama,” kata Ariz.
Ariz menegaskan, status sebagai kabupaten antikorupsi tidak serta-merta meniadakan potensi pelanggaran. Penguatan sistem pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Ia juga menyampaikan, berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang sebelumnya memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai dengan tambahan dana.
Meski demikian, program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan daerah terhadap regulasi serta mempercepat pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyambut baik penetapan Maros sebagai salah satu kandidat kabupaten percontohan antikorupsi.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Maros,” ujarnya.





